Peringatan G30S PKI, Mendikbudristek Wajibkan Seluruh Instansi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 15:15 WIB
Mendikbudristek instruksikan seluruh instansi kibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foto: Pemkab Bengkalis)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2023. Pedoman itu disusun dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

“Mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” tulis SE Mendikbudristek yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim, Jumat (29/9/2023).

Untuk upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, tema tahun ini adalah “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA MAJU”. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat yakni Minggu, 1 Oktober 2023 pukul : 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sebagaimana terlampir. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.

 BACA JUGA:

“Pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Youtube Kemendikbud RI,” tulis laporan tersebut.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dapat diunduh melalui www.kemdikbud.go.id. Berikut pedoman upacara di satuan pendidikan.

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk

penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara

pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya