JAKARTA - Berbagai bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Buat kamu yang ingin mengetahui apa itu PIP dan bagaimana cara mendapatkannya, program ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dalam laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dikutip Selasa (1/8/2023), PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.
BACA JUGA:
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Tidak semua berhak mendapatkan program ini. Berikut adalah sasaran siapa saja yang berhak mendapatkannya.
BACA JUGA:
Syarat Penerima PIP
Peserta Didik Pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BACA JUGA:
Besaran Uang PIP
Untuk SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu
Untuk siswa baru atau siswa kelas akhir mendapatkan bantuan Rp225 ribu. SMP/SMPLB/Paket B : Rp750 ribu
Untuk siswa baru atau siswa kelas akhir mendapatkan bantuan Rp375 ribu.
(Marieska Harya Virdhani)