JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan menghapus membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi masuk SD.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, aturan soal penghapusan calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada lebih dari satu dekade silam.
Namun, dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran dan miskonsepsi baik di satuan PAUD dan SD serta diantara sebagian guru.
“Termasuk masih ada orang tua yang menginginkan anaknya sebelum masuk SD sudah bisa calistung,” tulisnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, @fahiraidris, Sabtu (8/4/2023).
Miskonsepsi ini kata dia, terus berlarut-larut saat tidak ada sanksi atau evaluasi bagi sekolah yang masih menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD.
“Padahal, peraturan penghapusan tes calistung ini penting diimplementasikan demi melindungi tumbuh kembang anak dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap semua kepala daerah memastikan tidak ada lagi sekolah yang menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD di wilayahnya masing-masing.
“Artinya fungsi pengawasan dan ketegasan akan sanksi bagi yang melanggar harus dikuatkan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )