Bagaimana Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia Sekarang Ini?

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 17:44 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA - Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.

Sekarang ini, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum optimal. Ada beberapa daerah yang masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 20%.

Mereka hanya menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat lewat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

 

Mengutip dari Palangakaraya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menanggapi agar daerah yang memiliki PAD masih rendah mencoba untuk melakukan inovasi baru untuk menggali potensi.

 BACA JUGA:RUU Daerah Otonomi Baru Papua Masuk dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR

Dengan begitu akan terjadi peningkatan PAD yang harapannya akan dapat melampaui besaran TKDD yang diterima di daerah tersebut.

Namun, inovasi tersebut harus tetap memperhatikan hukum dan norma sehingga tidak memberatkan rakyat.

Masalah utama yang membuat ketimpangan PAD ini adalah pusat industrialisasi masih fokus di Jawa sedangkan perkembangan industrialisasi di daerah pedalaman terasa lambat, terutama di dalam bidang manufaktur dan teknologi informasi.

Walaupun demikian, terdapat kemajuan dalam otonomi daerah, seperti adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD, dan kemampuan fiskal daerah.

Di tahun 2022 ini sudah terbentuk sebanyak Daerah Otonom Baru (DOB) sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.

Berkat hal itu, pemerintah pusat melaksanakan segala upaya untuk mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk menemukan identitas mereka.

Selain itu, masing-masing daerah juga bisa terus berinovasi menciptakan sistem dan penerapan teknologi yang optimal untuk menghadapi persaingan dunia serta tantangan revolusi industri.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya