Penjelasan Kemendikbudristek Soal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2023

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 14:17 WIB
Sosialisasi SNPMB 2023/Bachtiar R
Share :

JAKARTA - Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Profesor Nizam turut menjelaskan mengenai Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023.

Menurut Nizam, seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 itu masih sama dengan tahun 2022.

Namun, ada perbedaan terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang kini menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan akan mengandalkan prestasi.

"Yang membedakan ujiannya atau seleksinya pada seleksi jalur prestasi mengandalkan prestasi siswa selama mengikuti pendidikan di SMA, SMK, MA," ujar Nizam di gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Nantinya, pada SNBP tersebut akan ada penyeragaman untuk dibuat suatu acuan bersama sehingga ada kesetaraan dalam seleksi masuk melalui jalur prestasi.

Sedangkan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau yanng dulu dikenal Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan ada pengujian potensi calon mahasiswa dengan pelajaran tertentu.

"Tesnya dari potensi calon mahasiswa sehingga yang diujikan potensinya, tes skolastik, tes bakat, tes kemampuan kognitif, dua kompetensi umum, kemampuan literasi numerasi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, kemampuan bernalar kritis menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Dengan tes masuk PTN ini, lanjut Nizam, berpacu pada kunci keberhasilan saat berada di bangku kuliah.

Namun, hal itu juga tanpa mengesampingkan pembelajaran di bangku SMA.

"Literasi numerasi kemampuan kognitif kemampuan numerik tidak berarti mata pelajaran tidak penting, apa yang dipelajari di SMA itu nanti pondasi kelancaran belajar di perguruan tinggi," paparnya.

Lebih lanjut, Nizam menuturkan, untuk jalur mandiri sendiri, pada tahun 2023 seleksi itu akan tetap ada dan itu tergantung dari kebijakan masing-masing PTN.

"Jalur mandiri, kewenangan masing-masing PTN untuk mengakomodasi berbagai macam kondisi. Jalur mandiri uang kuliahnya sama UKTnya sama dengan SNP, SBM," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya