Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Salma Sita Rosulina, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 06:17 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

JAKARTA - Definisi hak dan kewajiban asasi manusia sangat jelas tertera di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan mengetahui definisi dari hak dan kewajiban asasi manusia, diharapkan kita bisa menerapkannya di kehidupan sehari-hari.

Definisi Hak Asasi Manusia

Definisi hak asasi manusia tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."

Sedangkan menurut John Locke, hak asasi manusia adalah sebuah hak yang dikaruniai Tuhan kepada manusia, mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah diberikan Tuhan, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan tidak boleh dirampas oleh siapapun.

Contoh hak asasi manusia diantara lain, hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak kesejahteraan, hak untuk hidup.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia

Dalam Bab 1 Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban asasi atau kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Profesor Dr. Notonegoro menyatakan bahwa kewajiban asasi manusia sebagai suatu beban yang diembankan kepada seseorang dan bersifat mengikat, sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa pengecualian.

Sehingga disimpulkan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian, demi tegaknya hak asasi manusia.

Contoh kewajiban asasi manusia misalnya seperti kewajiban untuk menghormati, menjaga, toleransi terhadap hak asasi manusia, kewajiban mematuhi norma yang berlaku, kewajiban menjaga toleransi terhadap hak beragama.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya