Apa yang Dimaksud dengan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung? Ini Penjelasannya!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 10:12 WIB
Apa yang Dimaksud Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung?/Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Pertanyaan tersebut kerap kali dipertanyakan saat membahas tentang pajak.

Perlu diketahui, pajak adalah pungutan yang dibebankan dari negara kepada warga negaranya yang bersifat memaksa.

Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menanggung pajak adalah orang pribadi atau atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan dengan cara pemungutannya. Yakni, pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.

Pengertian Pajak Langsung

Menurut buku Perpajakan Edisi Revisi oleh Rimsky Kartika, pajak langsung adalah keadaan ketika Wajib Pajak harus memikul sendiri utang pajaknya kepada Fiskus atau aparat pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Diketahui, pengenaan pajak langsung dilakukan secara periodik dan berulang-ulang kepada setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat objektif.

Adapun contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Pengertian Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak dimana Wajib Pajak dapat melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Penyerahan atau pelimpahan wewenang ini harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Dalam hal ini pelimpahan yang umum dilakukan adalah antara produsen yang memproduksi barang atau jasa kepada konsumen dengan adanya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, pengenaan pajak ini berbeda dengan pajak langsung. Sebab, pengenaan pajak ini tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Demikian pengertian pajak langsung dan pajak tidak langsung yang perlu dipaham

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya