TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menginformasikan tata cara dan persyaratan untuk melengkapi administrasi dokumen menjelang dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk SD dan SMP.
Penerapan kebijakan PPDB ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Keputusan sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada 13 Mei 2022 yang lalu.
Simak tata cara penerimaan PPDB Tahun 2022/2023 untuk di Tangerang.
Persyaratan Umum
1. Jenjang TK
Persyaratan umum untuk jenjang TK yakni ketika calon peserta didik berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
Dan untuk kelompok B diusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
2. Jenjang SD
Selanjutnya untuk persyaratan jenjang SD, calon peserta didik untuk kelas 1 berada di usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Sementara untuk calon peserta didik yang sudah menginjak usia 7- 12 tahun, pihak sekolah wajib menerima.
Kemudian selanjutnya calon peserta didik menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
3. Jenjang SMP
Untuk keperluan administrasi persyaratan yang harus dipenuhi yakni calon peserta didik tingkat SMP berusia paling tinggi/maximal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
Selanjutnya calon peserta didik juga turut menyertakan Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat, Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.
Kemudian, calon peserta didik juga turut menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
(Natalia Bulan)