Tujuan Adanya Otonomi Daerah: Memperbaiki Kesejahteraan!

Alyssa Nazira, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 07:02 WIB
Tujuan adanya otonomi daerah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Tujuan adanya otonomi daerah tentu membuat daerah menjadi lebih baik. Otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki oleh daerah.

Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri, sedangkan dalam makna luas memiliki arti berdaya.

Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut CJ Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

BACA JUGA:4 Peran Masyarakat dalam Otonomi Daerah, Yuk Diaplikasikan!

Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan daerah, serta isi di dalam daerah tersebut. Dengan adanya penerapan otonomi daerah, diharapkan juga dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia, otonomi daerah sudah diterapkan.

Adapun beberapa tujuan lainnya dari otonomi daerah, yaitu:

• Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.

• Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.

• Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

• Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah.

• Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

• Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.

• Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.

Sedangkan tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

• Meningkatkan pelayanan umum, dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

• Meningkatkan daya saing daerah, dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Binneka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya