JAKARTA - Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin cukup beragam. Perlu diketahui, kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.
Kedaulatan sendiri berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain. Indonesia merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, kedaulatan memiliki sifat. Terdapat 4 sifat kedaulatan yang diungkap oleh Jean Bodin. Tak hanya itu, kedaulatan juga terdapat beberapa jenis.
Lantas, sifat dan jenis apa saja yang dimiliki kedaulatan? Untuk lebih jelasnya, pahami ulasan berikut ini.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan? Ini Pemahamannya
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :
1. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
2. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Kedaulatan NKRI Harga Mati
3. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
4. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Dari keempat sifat itu, bisa dipahami jika kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
Ada dua jenis kedaulatan, yakni:
a.Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
b. Kedaulatan ke luar (ekstern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.
Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
Demikianlah sifat dan jenis kedaulatan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
(Susi Susanti)