Lima Dosen Unisma Jadi Reviewer LPDP

Antara, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2016 17:39 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

MALANG - Lima dosen terbaik Universitas Islam Malang (Unisma) dipastikan menjadi reviewer nasional Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka bertugas menyeleksi para calon penerima beasiswa program magister dan doktor.

Rektor Unisma Prof Maskuri menyatakan, pihaknya terus berkomitmen mencetak sumber daya mahasiswa dan dosen yang berkualitas.

"Untuk mewujudkannya tentu saja kami juga harus bersinergi dengan LPDP dan semua ini kami lakukan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," ujar Masykuri di Malang, seperti dinukil dari Antara. Jumat (26/2/2016).

Dia mengemukakan, Unisma juga akan berupaya terus memasok lagi dosen-dosen terbaik untuk LPDP, apalagi mahasiswa Unisma sudah ada yang lolos program beasiswa doktor melalui LPDP ke Ohio State University, Amerika Serikat.

"Ke depan saya berharap lebih banyak lagi mahasiswa Unisma yang meraih beasiswa LPDP, dosen yang didanai tesis dan disertasinya, serta lolos Riset Inovatif Produktif (Rispro)," ucapnya.

Belum lama ini Unisma juga menghadirkan Direktur Utama LPDP Kemenkeu, Eko Prasetyo untuk melakukan sosialisasi terkait peluang beasiswa dari LPDP. Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan dosen dari kalangan Unisma maupun dari perguruan tinggi negeri dan swasta se-Malang raya.

Berdasarkan penjelasan Direktur Utama LPDP, ada empat skim beasiswa yang dikelola oleh LPDP. Skim tersebut adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Magister dan Doktor, Beasiswa dokter spesialis, Beasiswa tesis/disertasi dan beasiswa afirmasi yang ditujukan bagi para sarjana S-1 dari daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).

Program LPDP dirancang untuk membentuk dan mencetak pemimpin masa depan Indonesia. Pemimpin dalam artian mereka yang mampu memengaruhi masyarakat dan lingkungannya dengan aktivitas yang dilakukannya.

LPDP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) terbaik yang ada di Indonesia dan dibentuk sebagai amanat UUD 1945 yang salah satu pasalnya berbunyi sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan.

Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya