Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, 59 Kepsek di Tangerang Disanksi 3 Bulan Tak Menjabat

<i>Waduh</i>, 59 Kepsek di Tangerang Disanksi 3 Bulan Tak Menjabat
Ilustrasi (Foto: Klikdokter)
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi kepada 59 kepala sekolah (kepsek) yang telah mengabaikan sanitasi sekolah menyebabkan kotor dan tidak terawat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (30/5/2017), mengatakan menjatuhkan sanksi selama tiga bulan untuk tidak menjabat akibat kinerja mereka.

"Sanksi itu setelah ada laporan dari kelompok kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) setempat," katanya, Selasa (30/5/2017).

Para penerima sanksi itu terdiri dari kepsek SD, SMP dan SMA sehingga mereka tidak menjabat lagi selama tiga bulan. Namun selama dalam penilaian dan belum juga ada perubahan langsung dipecat dan tidak memegang jabatan.

Ahmed mengatakan, Pokja itu menilai bahwa kepsek telah lalai merawat dan menjaga kebersihan sehingga terkesan diabaikan seperti kloset kotor, kran patah, pintu kamar mandi jebol, tembok penuh coretan dengan kata yang tidak senonoh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement