TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi kepada 59 kepala sekolah (kepsek) yang telah mengabaikan sanitasi sekolah menyebabkan kotor dan tidak terawat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (30/5/2017), mengatakan menjatuhkan sanksi selama tiga bulan untuk tidak menjabat akibat kinerja mereka.
"Sanksi itu setelah ada laporan dari kelompok kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) setempat," katanya, Selasa (30/5/2017).
Para penerima sanksi itu terdiri dari kepsek SD, SMP dan SMA sehingga mereka tidak menjabat lagi selama tiga bulan. Namun selama dalam penilaian dan belum juga ada perubahan langsung dipecat dan tidak memegang jabatan.
Ahmed mengatakan, Pokja itu menilai bahwa kepsek telah lalai merawat dan menjaga kebersihan sehingga terkesan diabaikan seperti kloset kotor, kran patah, pintu kamar mandi jebol, tembok penuh coretan dengan kata yang tidak senonoh.
Padahal Pemkab Tangerang telah menggulirkan program sanitasi sekolah sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 dengan membangun sarana dan prasarana pendukung.
Pemkab Tangerang membangun saluran pembuang, tempat buang hajat, kamar mandi, sumur di sekolah agar terlihat bersih dan anak didik nyaman belajar.
Dia mengatakan bila tiap sekolah bersih membuat anak didik giat belajar dan ini bagian dari upaya mendukung program sekolah sehat. Bahkan program tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Unesco, Badan Perserikatan Bangsa- bangsa (PBB) yang mengurus anak-anak.
Pemberian sanksi serupa pernah tahun 2016 kepada 25 guru SD, namun tidak jera bahkan Ahmed memberikan kain pel, alat pewangi kloset dan sikat kepada mereka sebagai sindiran.
(Susi Fatimah)