JAKARTA - Menjadi kepala sekolah bukan hal mudah. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, terdapat lima kompetensi yang harus dicapai seorang kepala sekolah, meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sedangkan kualifikasi yang wajib dipenuhi, yakni pendidikan S-1 atau D-IV, usia maksimal 56 tahun, memiliki pengalaman minimal lima tahun mengajar, dan pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan persyaratan tersebut, Pakar Pendidikan, Itje Chodijah menuturkan, kepribadian kepala sekolah sangat mempengaruhi kinerjanya dalam memimpin sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajar. Sedangkan fakta di lapangan, sulit mendapat kepala sekolah yang terampil.
"Sehingga perlu ditinjau kembali apakah lima standar kompetensi kepala sekolah tersebut sudah menjadi panduan kerja mereka dalam melaksanakan tugas. Karena menurut saya saat ini masih umum, belum dijelaskan secara jelas dan gamblang turunannya," paparnya dalam Kopi Darat Diskusi Pendidikan ACDP di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Lima standar kompetensi kepala sekolah, lanjut Itje, harus diterjemahkan dalam praktik di sekolah. Dia pun turut mengapresiasi Program Persiapan Kepala Sekolah (PPKS) untuk mencetak kepala sekolah yang handal dan siap menghadapi permasalahan yang muncul sehari-hari.
"PPKS patut dihargai sebagai usaha mendapatkan kepala sekolah yang terampil. Namun melihat yang mengikuti dan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) hanya dua persen, tentu untuk mewujudkannya butuh waktu puluhan tahun supaya mendapat kondisi yang ideal," tuturnya.
Kendati demikian, wanita yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu masih menaruh harapan positif lantaran dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sebab, dari PKB akan ada rencana pengembangan profesi, di antaranya melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
"Seharusnya mereka mulai membicarakan kualitas, saling tukar ide dan berdiskusi apa yang kurang sehingga bisa saling melengkapi. Tetapi program pengembangan profesi kepala sekolah masih berfokus pada hal-hal meliputi kebijakan, sertifikasi, dan penempatan," terangnya.
Itje menambahkan, kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajar harus merupakan seorang pembelajar. Artinya, mereka mau belajar setiap saat dan mengajar siapa saja. Kelemahan saat ini, di tingkat pemerintah daerah sering ada celah sehingga kepala sekolah yang sudah terkualifikasi justru akhirnya tidak terpilih.
"Seharusnya kalau sudah ikut PPSK dan ada NUKS daerah jangan melakukan uji kemampuan lagi. Nanti kalau ada kekurangan kan bisa melalui pengembangan profesi. PPKS sendiri karena butuh waktu panjang perlu ada terobosan lain," tukasnya.
Ikuti try out online SBMPTN 2016 Okezone di laman: tryout.okezone.com pada 25 April-10 Mei. Ada hadiah menarik bagi peserta dengan nilai tertinggi, lho!
(Rifa Nadia Nurfuadah)