JAKARTA - Menjadi kepala sekolah bukan hal mudah. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, terdapat lima kompetensi yang harus dicapai seorang kepala sekolah, meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sedangkan kualifikasi yang wajib dipenuhi, yakni pendidikan S-1 atau D-IV, usia maksimal 56 tahun, memiliki pengalaman minimal lima tahun mengajar, dan pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan persyaratan tersebut, Pakar Pendidikan, Itje Chodijah menuturkan, kepribadian kepala sekolah sangat mempengaruhi kinerjanya dalam memimpin sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajar. Sedangkan fakta di lapangan, sulit mendapat kepala sekolah yang terampil.
"Sehingga perlu ditinjau kembali apakah lima standar kompetensi kepala sekolah tersebut sudah menjadi panduan kerja mereka dalam melaksanakan tugas. Karena menurut saya saat ini masih umum, belum dijelaskan secara jelas dan gamblang turunannya," paparnya dalam Kopi Darat Diskusi Pendidikan ACDP di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Lima standar kompetensi kepala sekolah, lanjut Itje, harus diterjemahkan dalam praktik di sekolah. Dia pun turut mengapresiasi Program Persiapan Kepala Sekolah (PPKS) untuk mencetak kepala sekolah yang handal dan siap menghadapi permasalahan yang muncul sehari-hari.
"PPKS patut dihargai sebagai usaha mendapatkan kepala sekolah yang terampil. Namun melihat yang mengikuti dan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) hanya dua persen, tentu untuk mewujudkannya butuh waktu puluhan tahun supaya mendapat kondisi yang ideal," tuturnya.